PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KPA JENEPONTO 

DEWAN PERTIMBANGAN

PANITERA PA JENEPONTO 

DEWAN PERTIMBANGAN

  1. Memberikan  pertimbangan    kepada   Atasan    PPID dalam menetapkan  standar biaya   perolehan salinan  Informasi  di unit/satuan   kerjanya   dalam  hal   salinan  Informasi   Publik perlu   digandakan  dengan   menggunakan   sarana berbayar.
  2. Memberikan    pertimbangan     kepada    Atasan     PPID dalam  menetapkan    dan  memutakhirkan    secara berkala    DIP   di unit/ satuan  kerjanya.
  3. Memberikan    pertimbangan     kepada    Atasan    PPID dalam menyusun  tanggapan   atas  keberatan   yang  diajukan   oleh Pemohon    Informasi yang mengajukan  keberatan.
  4. Memberikan   pertimbangan   kepada   PPID   dalam  pengujian tentang konsekuensi  yang timbul  sebagaimana diatur dalam Pasal  19  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun  2008  tentang Keterbukaan   Informasi Publik sebelum  menyatakan informasi  publik tertentu  dikecuali
  5. Memberikan  pertimbangan    kepada    Atasan    PPID dalam  hal terjadi  sengketa  lnformasi.
  6. Memberikan    pertimbangan   lain   kepada    Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan  layanan   Informasi Publik di Pengadilan

SEKRETARIS PA JENEPONTO 

ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  1. Membangun  dan   mengembangkan sistem   pengelolaan informasi dan  dokumentasi secara efektif     dan    efisien berbasis teknologi   informasi  di unit/satuan  kerjanya.
  2. Menyediakan  sarana   dan  prasarana   layanan  informasi, termasuk papan   pengumuman dan  meja   informasi unit/ satuan  kerjanya  serta situs   resmi.
  3. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan   kerjanya  dalam  hal   salinan   Informasi Publik perlu   digandakan  dengan menggunakan sarana berbayar.
  4. Menetapkan  dan memutakhirkan  secara berkala  Informasi Publik di unit/ satuan  kerjanya.
  5. Memberikan  tanggapan  atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon  Informasi  yang  mengajukan  keberatan.
  6. Membuat dan mengumumkan  laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman  ini  melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  7. Melakukan  evaluasi dan pengawasan terhadap  pelaksanaan layanan Informasi  di unit/satuan  kerjanya.
  8. Mewakili unit/satuan  kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan  kepada kuasanya.
  9. Memperhatikan pertimbangan yang   disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  10. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik  secara manual  maupun secara elektronik berupa:
  1. pengumuman  informasi;
  2. pengelolaan permohonan Informasi;
  3. pengelolaan keberatan  atas Informasi;
  4. penanganan sengketa  Informasi Publik oleh  Atasan PPID;
  5. penetapan dan pemutakhiran  DIP;
  6. pengujian tentang konsekuensi;
  7. pendokumentasian lnformasi Publik; dan
  8. pendokumentasian  Informasi yang dikecualikan.

  1. Menganggarkan   pembiayaan layanan  lnformasi

  2. Mengangkat  PPID,    PPID Pelaksana,  dan    Petugas  Layanan lnformasi.

PANITERA MUDA HUKUM PA JENEPONTO 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  1. Menetapkan  kebijakan layanan Informasi Publik.

  2. Mengkoordinasikan  pendokumentasian seluruh  Informasi dalam bentuk cetak  atau elektronik yang meliputi
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  • lnformasi yang wajib tersedia  setiap saat
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  1. Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam  rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1  (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi      Publik dan jangka waktu penyimpanan lnformasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pengumuman  Informasi  yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID  atau media lainnya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang  dapat diakses oleh  publik  dengan  Petugas  Layanan Informasi.
  4. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja  secara berkala dan/atau    sesuai dengan kebutuhan  dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Meminta klarifikasi kepada  PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan  pelayanan Informasi Publik.
  6. Melakukan pengujian tentang  konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal  19  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan  alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau    pengaburan Informasi yang  dikecualikan  beserta  alasannya kepada Petugas  Layanan Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas  pengelola layanan Informasi dalam rangka  memberikan layanan  secara prima (service excellent).
  10. Mengkoordinasikan dan    memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses    berdasarkan proscdur yang berlaku.
  11. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam  pelaksanaan layanan  lnformasi  Publik yang  efektif dan efisien.
  12. Memperhatikan    pertimbangan yang  disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  13. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  14. PPID bertanggung jawab  kepada Atasan  PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

PANITERA MUDA HUKUM PA JENEPONTO 

PPID PELAKSANA

PANITERA MUDA PERMOHONAN PA JENEPONTO 

PPID PELAKSANA

PANITERA MUDA GUGATAN PA JENEPONTO 

PPID  PELAKSANA

KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN

PA JENEPONTO 

PPID PELAKSANA

KASUBAG KEPEGAWAIAN DAN ORTALA PA JENEPONTO 

PPID PELAKSANA

KASUBAG PTIP PA JENEPONTO 

PPID PELAKSANA

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.

    Mendokumentasikan seluruh  Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:

    1. Informasi yang wajib  disediakan dan  diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya  yang diminta  Pemohon Informasi.

    Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

    Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara  berkala  melalui media e-LID atau media lainnya.

    Membantu PPID melakukan  pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur  dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14  Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi   Publik   sebelum     menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.

    Membantu PPID  menyusun  alasan tertulis pengecualian Informasi secara  jelas dan  tegas dalam hal permohonan lnformasi ditolak;

    Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas  Layanan Informasi.

    Membantu PPID dalam menyusun  laporan layanan Inforrnasi Publik.

NAMA PEGAWAI PA JENEPONTO 

PETUGAS INFORMASI

NAMA PEGAWAI PA JENEPONTO 

PETUGAS MEJA INFORMASI

  1. Memberikan layanan secara prima (service  excellent) kepada Pemohon Informasi.

    Menerima dan memilah Permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik

    Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual  maupun elektronik

    Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.

    Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian  sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik