PROFIL PIMPINAN

KETUA

Fadilah, S.Ag.

NIP. 197408212002122001

SD :

  • SDN TIDUNG UJUNG PANDANG (LULUS 21 MEI 1986)

SLTP :

  • MADRASAH TSANAWIYAH DDI MANGKOSO (LULUS 11 JUNI 1990)

SLTA :

  • MAN II UJUNG PANDANG (LULUS 28 MEI 1993)

S1 :

  • INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI UJUNG PANDANG JURUSAN HUKUM ISLAM (LULUS 20 MEI 1998)

S2 :

  • UNIVERSITAS NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR JURUSAN HUKUM ISLAM SYARIAH (LULUS 17 JANUARI 2024)

Tusi Ketua Pengadilan :
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas dan fungsi Pengadilan Agama Jeneponto baik dalam bidang kepaniteraan maupun dalam bidang kesekretariatan, menetapkan target pencapaian pelaksanaan tugas, menentukan arah kebijakan umum, melakukan eksaminasi, evaluasi dan analisa terhadap pelaksanaan tugas dengan baik.
Uraian tugas Ketua Pengadilan sebagai berikut :
Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Jeneponto.
• Menetapkan sasaran setiap kegiatan.
• Menetapkan dan menjadwalkan kegiatan dan rencana kegiatan.
• Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pengadilan Agama Jeneponto.
• Menentukan dan memantau pelaksanaan tugas bawahan dalam mewujudkan visi dan misi.
• Mengadakan rapat dinas.
• Menetapkan rumusan kebijakan dan kegiatan Pengadilan Agama Jeneponto.
• Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dalam lingkungan Pengadilan Agama Jeneponto.
• Mengadakan konsultasi dengan ketua Pengadilan Agama Jeneponto bila diperlukan.
• Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melaksanakan kegiatan perkara.
• Melakukan tugas Hakim untuk sidang serta bertanggung jawab terhadap berkas perkara Pengadilan Agama dan minutasinya.
• Menetapkan dan memerintahkan eksekusi/ sita eksekusi dalam suatu keputusan.
• Mengitsbatkan dan menentukan tim Hisab Rukyat Hilal Pengadilan Agama Jeneponto.
• Menunjuk dan menentukan rohaniawan untuk mendampingi penyumpahan pejabat/pegawai serta memberikan nasehat tentang hukum Islam sebagai upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat.
• Membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten atau instansi lainnya.
• Memberi penilaian/mengesahkan SKP sesuai kewenangannya.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.

WAKIL KETUA

Ruhana Faried S.H.I.,M.H.I.

NIP. 197806202011012006

SD :

  • SDN SUNGGUMINASA 1 (LULUS 7 JUNI 1990)

SLTP :

  • PESANTREN PUTRI UMMUL MUKMININ (LULUS 7 JUNI 1993)

SLTA :

  • MAN 2 UJUNG PANDANG (LULUS 25 MEI 1996)

S1 :

  • INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ALAUDDIN UJUNG PANDANG JURUSAN JINAYAH SIYASAH (LULUS 27 MEI 2002)

S2 :

  • INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ALAUDDIN UJUNG PANDANG JURUSAN HUKUM ISLAM (LULUS 3 AGUSTUS 2004)

Tusi Wakil Ketua Pengadilan :
Bersama Ketua Pengadilan Agama Jeneponto merencanakan dan melaksanakan tusi Peradilan Agama Tingkat Pertama dengan melaksanakan kegiatan Perencanaan (Planning/Programing), Pelaksanaan (Executing), Pengawasan (Controlling) serta mengkoordinir dan melaporkan tugas pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Uraian tugas Wakil Ketua Pengadilan sebagai berikut :
• Bersama Ketua, Panitera dan Sekretaris menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pola Bindalmin secara tepat dan benar.
• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi Umum yang meliputi tata persuratan, kearsipan, perpustakaan, Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Pelaporan dan IT serta Urusan Umum dan Keuangan.
• Mengatur dan Mengkoordinir kegiatan Hakim Pengawas Bidang yang meliputi bidang manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum.
• Memberi masukan, sumbangan saran kepada Ketua dalam hal penataan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat.
• Membuat jadwal rapat bulanan, triwulan, semesteran dan rapat tahunan yang dilaksanakan secara lengkap atau bagian-bagian tertentu sesuai keperluan.
• Selaku Ketua Majelis memimpin persidangan perkara dan bertanggung jawab atas penyelesaian perkara.
• Melakukan koordinasi dengan Ketua apabila ada pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku, perbuatan Pejabat/Staf Pengadilan Agama Jeneponto yang bertentangan dengan Kode Etik/PPH atau melanggar disiplin PNS.
• Melakukan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua.