PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI
Yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum).
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
- Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.