Senin, 4 Agustus 2025
Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk Buka Sidang Destence (Pemeriksaan Setempat) di Kantor Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Kewarisan Nomor 224/Pdt.G/2025/PA.Jnp, yang diajukan di Pengadilan Agama Jeneponto. Selain untuk Buka Sidang, dilakukan juga pengecekan objek sengketa di Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Fadilah, S.Ag., M.H, (Ketua Majelis), didampingi Muhammad Arif, S.H., dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., (Hakim Anggota), Muhammad Iskandar Zulkarnain, (Panitera Pengganti), Suryani, SE., (Jurusita Pengganti), Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, sebelum memeriksa lokasi objek, Tim dari Pengadilan Agama Jeneponto menemui Kepala Desa, dan jajarannya serta aparat keamanan, dan para pihak, terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan Tim Pengadilan Agama Jeneponto serta berbicara mengenai kondisi lapangan. Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jeneponto berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto
