Rabu, 24 September 2025, Hakim Pengadilan Jeneponto Muhammad Arif, S.H., selaku mediator berhasil memediasi sebagian perkara perceraian (Cerai Gugat) Nomor 362/Pdt.G/2025/PA.Jnp. #Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto#humasmahkamahagungri#PAJeneponto