Mediasi Berhasil Sebagian

Rabu, 20 Agustus 2025

Mediasi bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana menemukan titik temu. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jeneponto, pada hari ini, Rabu 20 Agustus 2025, Muhammad Arif, S.H. selaku Mediator berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 280/Pdt.G/2025/PA.Jnp  yakni mengenai hak asuh anak. Sebuah langkah maju menuju penyelesaian yang damai.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto