Konstatering di Desa Camba-Camba

Senin, 28 Juli 2025

Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Konstatering pada hari Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan Konstatering/Survei untuk Persiapan Eksekusi tersebut dilakukan di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan di Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Harta Bersama Nomor 194/Pdt.G/2023/PA.Jnp tanggal 21 September 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 143/Pdt.G/2023/ PTA.Mks tanggal 27 Desember 2023 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Agustus 2024. Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Muhyiddin, S.H.I., (Panitera), Muhammad Iskandar Zulkarnain, (Panitera Muda Gugatan), Muh. Nurul Ulum, S.Sy, Ahmad B, S.H, dan Fahrul Rosy, SH., didampingi pihak kepolisan Polres Jeneponto sebagai Pengamanan dan didampingi aparat Kelurahan, serta Penggugat dan Tergugat.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto