Konstatering di Bontotiro Rumbia

Senin, 14 Juli 2025

Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Konstatering pada hari Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan Konstatering/Survei untuk Persiapan Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Desa Bontotiro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Harta Bersama Nomor 401/Pdt.G/2023/PA.Jnp yang diajukan di Pengadilan Agama Jeneponto. Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Muhyiddin, S.H.I., (Panitera), Muhammad Iskandar Zulkarnain, (Panitera Muda Gugatan), Ardhayani Arja, S.H.I., (Panitera Muda Permohonan), Patta Jalo dan Fahrul Rosy didampingi pihak kepolisan Polres Jeneponto sebagai Pengamanan dan didampingi aparat Desa dan Penggugat beserta Kuasanya.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto