FENOMENA ITSBAT NIKAH MENINGKAT: KARENA KESADARAN HUKUM ATAU SEKADAR PELENGKAP

FENOMENA ITSBAT NIKAH MENINGKAT: KARENA KESADARAN HUKUM ATAU SEKADAR PELENGKAP

Oleh: Muhammad Arif, S.H.

Abstrak

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang menimbulkan akibat hukum bagi pasangan dan anak yang lahir darinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum. Namun, di masyarakat masih banyak perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini melahirkan fenomena meningkatnya perkara itsbat nikah di pengadilan agama. Artikel ini membahas apakah peningkatan tersebut mencerminkan kesadaran hukum masyarakat atau sekadar pelengkap administratif.

Kata Kunci: Itsbat Nikah, Kesadaran Hukum, Pencatatan Perkawinan, Pengadilan Agama.

Pendahuluan

Perkawinan tidak hanya merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memperoleh pengakuan hukum dari negara.

Namun, kenyataan di masyarakat menunjukkan masih banyak perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan di KUA. Perkawinan semacam ini menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak, waris, dan administrasi kependudukan. Sebagai akibatnya, pasangan tersebut sering kali mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan hukum atas perkawinannya.

Fenomena meningkatnya perkara itsbat nikah di berbagai pengadilan agama dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan pertanyaan: apakah peningkatan tersebut merupakan cerminan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, atau hanya upaya memenuhi kebutuhan administratif semata?

Pembahasan

1. Landasan Hukum Itsbat Nikah

Itsbat nikah merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama untuk menetapkan sahnya perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.
      Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang                    Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
b.
       Penjelasan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
c.
       Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI menyatakan bahwa itsbat nikah dapat diajukan untuk perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat, sepanjang dapat dibuktikan bahwa perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah yang sah. Dengan demikian, itsbat nikah bukan bentuk pengesahan terhadap perkawinan yang tidak sah, melainkan sarana legalisasi administratif bagi perkawinan sah yang belum tercatat.

2. Indikasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Meningkatnya permohonan itsbat nikah dapat dimaknai sebagai indikasi tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Kesadaran hukum, menurut Soerjono Soekanto, meliputi empat indikator: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum.

Masyarakat yang mengajukan itsbat nikah menunjukkan adanya kesadaran bahwa pencatatan perkawinan memberikan manfaat hukum, antara lain:

–         Memberikan pengakuan hukum atas status suami-istri;

–         Menjamin kepastian hukum bagi anak;

–         Memudahkan pengurusan hak-hak ekonomi, waris, dan administrasi kependudukan; serta

–         Mewujudkan tertib sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Langkah mendatangi pengadilan agama juga mencerminkan pergeseran paradigma masyarakat: dari menjauhi lembaga peradilan menjadi menjadikannya mitra dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga.

3. Itsbat Nikah sebagai Pelengkap Administratif

Meski demikian, sebagian besar permohonan itsbat nikah diajukan bukan karena kesadaran hukum sejak awal, melainkan karena tekanan kebutuhan administratif. Banyak pasangan baru mengajukan itsbat ketika menghadapi hambatan administratif, seperti:

–         Syarat pencairan pensiun,

–         Pengurusan BPJS atau bantuan sosial,

–         Pembuatan paspor,

–         Legalisasi anak untuk sekolah atau menikah,

–         Pengurusan haji/umrah, atau

Dan yang paling baru saat ini yaitu banyak orang yang mengajukan Itsbat Nikah karena hanya ingin melengkapi berkas untuk pendaftaran PPPK. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih bersifat reaktif, bukan proaktif. Masyarakat baru “sadar hukum” setelah menghadapi akibat dari perkawinan yang tidak tercatat. Dalam konteks ini, itsbat nikah berfungsi sebagai solusi darurat, bukan langkah preventif.

4. Dampak dan Solusi

Lonjakan perkara itsbat nikah berdampak langsung pada beban kerja Pengadilan Agama. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), ribuan perkara itsbat nikah masuk setiap tahun.⁶ Jika pencatatan perkawinan dilakukan sejak awal, beban tersebut dapat ditekan secara signifikan.

Untuk menjawab permasalahan ini, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah.⁷ Sidang terpadu ini melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mempercepat legalisasi administrasi kependudukan.

Penutup

Fenomena meningkatnya itsbat nikah menunjukkan dua sisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, hal tersebut dapat dipandang sebagai tanda tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Namun di sisi lain, peningkatan ini lebih banyak bersifat administratif dan situasional karena dorongan kebutuhan praktis.

Untuk jangka panjang, strategi penanganan tidak cukup hanya memperbanyak sidang itsbat nikah. Diperlukan edukasi hukum yang masif melalui bimbingan pranikah dan penyuluhan di masyarakat, agar setiap perkawinan dicatat sejak awal. Pemerintah, Pengadilan Agama, dan KUA perlu memperluas layanan terpadu hingga ke daerah pelosok, sehingga itsbat nikah kembali pada fungsi asalnya: sebagai pengecualian hukum, bukan kebiasaan massal.


Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali, 1977).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah.