FENOMENA
ITSBAT NIKAH MENINGKAT: KARENA KESADARAN HUKUM ATAU SEKADAR PELENGKAP
Oleh: Muhammad Arif, S.H.
Abstrak
Perkawinan merupakan
peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang menimbulkan akibat hukum bagi
pasangan dan anak yang lahir darinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2
ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar memiliki kekuatan
hukum. Namun, di masyarakat masih banyak perkawinan yang hanya dilakukan secara
agama tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini
melahirkan fenomena meningkatnya perkara itsbat
nikah di pengadilan agama. Artikel ini membahas apakah peningkatan
tersebut mencerminkan kesadaran hukum masyarakat atau sekadar pelengkap
administratif.
Kata Kunci: Itsbat
Nikah, Kesadaran Hukum, Pencatatan Perkawinan, Pengadilan Agama.
Pendahuluan
Perkawinan
tidak hanya merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, tetapi
juga merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi suami, istri,
dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa
setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Namun,
kenyataan di masyarakat menunjukkan masih banyak perkawinan yang hanya
dilakukan secara agama tanpa pencatatan di KUA. Perkawinan semacam ini
menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak,
waris, dan administrasi kependudukan. Sebagai akibatnya, pasangan tersebut
sering kali mengajukan permohonan itsbat
nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan hukum atas
perkawinannya.
Fenomena
meningkatnya perkara itsbat
nikah di berbagai pengadilan agama dalam beberapa tahun terakhir
menimbulkan pertanyaan: apakah peningkatan tersebut merupakan cerminan
meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, atau hanya upaya memenuhi kebutuhan
administratif semata?
Pembahasan
1. Landasan
Hukum Itsbat Nikah
Itsbat
nikah merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama untuk
menetapkan sahnya perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat. Ketentuan mengenai hal ini
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
b. Penjelasan Pasal 49 huruf a
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
c. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
KHI menyatakan bahwa itsbat nikah dapat diajukan
untuk perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat, sepanjang
dapat dibuktikan bahwa perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah yang
sah. Dengan demikian, itsbat
nikah bukan bentuk pengesahan terhadap perkawinan yang tidak sah,
melainkan sarana legalisasi administratif bagi perkawinan sah yang belum
tercatat.
2. Indikasi Kesadaran Hukum
Masyarakat
Meningkatnya permohonan itsbat nikah dapat dimaknai
sebagai indikasi tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya
pencatatan perkawinan. Kesadaran hukum, menurut Soerjono Soekanto, meliputi
empat indikator: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan
pola perilaku hukum.
Masyarakat yang mengajukan itsbat nikah menunjukkan
adanya kesadaran bahwa pencatatan perkawinan memberikan manfaat hukum, antara
lain:
– Memberikan pengakuan hukum atas status
suami-istri;
– Menjamin kepastian hukum bagi anak;
– Memudahkan pengurusan hak-hak ekonomi,
waris, dan administrasi kependudukan;
serta
– Mewujudkan tertib sosial dalam
kehidupan bermasyarakat.
Langkah
mendatangi pengadilan agama juga mencerminkan pergeseran paradigma masyarakat:
dari menjauhi lembaga peradilan menjadi menjadikannya mitra dalam menyelesaikan
persoalan hukum keluarga.
3. Itsbat
Nikah sebagai Pelengkap Administratif
Meski
demikian, sebagian besar permohonan itsbat
nikah diajukan bukan karena kesadaran hukum sejak awal, melainkan
karena tekanan kebutuhan administratif. Banyak pasangan baru mengajukan itsbat ketika menghadapi
hambatan administratif, seperti:
– Syarat pencairan pensiun,
– Pengurusan BPJS atau bantuan sosial,
– Pembuatan paspor,
– Legalisasi anak untuk sekolah atau
menikah,
– Pengurusan haji/umrah, atau
Dan yang
paling baru saat ini yaitu banyak orang yang mengajukan Itsbat Nikah karena
hanya ingin melengkapi berkas untuk pendaftaran PPPK. Fenomena ini menunjukkan
bahwa kesadaran hukum masyarakat masih bersifat reaktif, bukan proaktif.
Masyarakat baru “sadar hukum” setelah menghadapi akibat dari perkawinan yang
tidak tercatat. Dalam konteks ini, itsbat
nikah berfungsi sebagai solusi darurat, bukan langkah preventif.
4. Dampak
dan Solusi
Lonjakan
perkara itsbat nikah
berdampak langsung pada beban kerja Pengadilan Agama. Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), ribuan perkara itsbat nikah masuk setiap
tahun.⁶ Jika pencatatan perkawinan dilakukan sejak awal, beban tersebut dapat
ditekan secara signifikan.
Untuk
menjawab permasalahan ini, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2015 mengatur tentang Pelayanan
Terpadu Itsbat Nikah, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah.⁷ Sidang
terpadu ini melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi
masyarakat, sekaligus mempercepat legalisasi administrasi kependudukan.
Penutup
Fenomena
meningkatnya itsbat nikah
menunjukkan dua sisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, hal tersebut dapat
dipandang sebagai tanda tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat terhadap
pentingnya pencatatan perkawinan. Namun di sisi lain, peningkatan ini lebih
banyak bersifat administratif dan situasional karena dorongan kebutuhan
praktis.
Untuk
jangka panjang, strategi penanganan tidak cukup hanya memperbanyak sidang itsbat nikah. Diperlukan
edukasi hukum yang masif melalui bimbingan pranikah dan penyuluhan di
masyarakat, agar setiap perkawinan dicatat sejak awal. Pemerintah, Pengadilan
Agama, dan KUA perlu memperluas layanan terpadu hingga ke daerah pelosok,
sehingga itsbat nikah
kembali pada fungsi asalnya: sebagai pengecualian hukum, bukan kebiasaan
massal.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
(Jakarta: Rajawali, 1977).
Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Akta
Kelahiran, dan Buku Nikah.
