DESCENTE di Kampung Beru, Desa Balang Loe, Kecamatan Tarowang

Senin, 29 September 2025

Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Senin, 29 September 2025. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk Buka Sidang Destence (Pemeriksaan Setempat) di Dusun Kampung Beru Desa Balang Loe Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Cerai Talak Nomor 280/Pdt.G/2025/PA.Jnp, yang diajukan di Pengadilan Agama Jeneponto. Selain untuk Buka Sidang, dilakukan juga pengecekan objek sengketa di Dusun Kampung Beru Desa Balang Loe Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I., (Ketua Majelis), didampingi Marwani R, S.H., dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., (Hakim Anggota), Andi Ilham Nur Putri, S.H., (Panitera Pengganti), Ardhayani Arja., (Jurusita Pengganti), Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Dusun Kampung Beru Desa Balang Loe Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, sebelum memeriksa lokasi objek, Tim dari Pengadilan Agama Jeneponto ke Kantor Desa menemui Arismunandar Asmar (Kepala Desa), dan jajarannya serta aparat keamanan, dan para pihak, terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan Tim Pengadilan Agama Jeneponto serta berbicara mengenai kondisi lapangan. Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jeneponto berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto