Descente di Desa Tanammawang

Senin, 11 Agustus 2025

Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk Buka Sidang Descente (Pemeriksaan Setempat) di Kantor Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Cerai Gugat Nomor 220/Pdt.G/2025/PA.Jnp, yang diajukan di Pengadilan Agama Jeneponto. Sidang dibuka di Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto sekitar pukul 10.00 WITA lebih selanjutnya ke lokasi objek tanah kebun mahar utk diadakan pengukuran setelah diadakan pengukuran sidang ditutup oleh ketua Majelis sekitar pukul 11.00 WITA lebih di tempat objek tanah kebun yang telah diukur, dan pengukuran dibantu oleh Patta Jalo dan Fahrul Rozy. Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Fadilah, S.Ag., M.H, (Ketua Majelis), didampingi Muhammad Arif, S.H., dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., (Hakim Anggota), Muhyiddin, S.H.I.,M.H., (Panitera Pengganti), dihadiri pihak Penggungat dan Tergugat serta didampingi Kepala Dusun I atas nama Buhani, Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sebelum memeriksa lokasi objek, Tim dari Pengadilan Agama Jeneponto menemui Kepala Desa, dan jajarannya serta aparat keamanan, dan para pihak, terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan Tim Pengadilan Agama Jeneponto serta berbicara mengenai kondisi lapangan. Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jeneponto berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto