Senin, 6 Oktober 2025
Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk Buka Sidang Destence (Pemeriksaan Setempat) di Dusun Balla Soba, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dari perkara Cerai Talak Nomor 280/Pdt.G/2025/PA.Jnp, yang diajukan di Pengadilan Agama Jeneponto. Selain untuk Buka Sidang, dilakukan juga pengecekan objek Rekonvensi mahar terhutang yg terletak di Dusun Balla Soba, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Jeneponto terdiri dari Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I., (Ketua Majelis), didampingi Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., (Hakim Anggota), Andi Ilham Nur Putri, S.H., (Panitera Pengganti), Ardhayani Arja., (Jurusita Pengganti), Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Dusun Balla Soba, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, sebelum memeriksa lokasi objek, Tim dari Pengadilan Agama Jeneponto dan aparat keamanan, serta para pihak, Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala.
Lokasi ini ditempuh dengan mobil sekitar 3 jam dan jalan kaki sekitar 1 km dengan harus menyusuri kebun dan mendaki. Tim Pengadilan Agama Jeneponto yang tengah jalan kaki, lalu dibantu tumpangan mobil patroli POLSEK Kelara-Rumbia, karena mobil yang ditumpangi tidak bisa sampai ke Lokasi.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jeneponto berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto
