Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan, PA Jeneponto Tinjau Objek Sengketa di Desa Bungungloe
Jeneponto, Senin (11 Mei 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin, 11 Mei 2026, dalam perkara kewarisan Nomor 47/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan dilakukan di Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Tim Pengadilan Agama Jeneponto yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Fadilah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Muhammad Arif, S.H., M.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Muhyiddin, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, tim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Bungungloe untuk menemui Kepala Desa beserta jajarannya, aparat keamanan, dan para pihak yang berperkara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim sekaligus memperoleh informasi awal terkait kondisi lapangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim bersama tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas perkara. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa kendala. Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip keadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

