Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan, PA Jeneponto Tinjau Tiga Objek Sengketa

Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan, PA Jeneponto Tinjau Tiga Objek Sengketa

Jeneponto, Jum’at (8 Mei 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jum’at, 8 Mei 2026, dalam perkara kewarisan Nomor 47/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan serta kebun yang terletak di Dusun Sungguareng, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, serta satu bidang tanah kebun yang berada di Dusun Manggaongi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Tim Pengadilan Agama Jeneponto yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Fadilah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Muhammad Arif, S.H., M.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Muhyiddin, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil objek sengketa dengan data serta keterangan yang terdapat dalam berkas perkara. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan dan fakta hukum secara objektif sebelum mengambil putusan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa kendala. Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip keadilan. Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Access CCTVOnline
⚖ Layanan Informasi
Pengadilan Agama Jeneponto