PEMERIKSAAN SETEMPAT di DESA BONTOMANAI KECAMATAN RUMBIA

“Langkah di Bawah Terik Keadilan”

 

Di bawah langit biru yang membakar, melangkah pelan namun pasti. Jalan setapak di antara batu-batu terjal dan ladang kering itu bukan sekadar jalur menuju lokasi perkara — tapi saksi bisu dari perjuangan mereka menegakkan keadilan dalam Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilaksanakan di Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PA.Jnp.

Tepat Pukul 09.00 WITA, Majelis A yaitu Fadilah S.Ag,.M.H., Muhammad Arif S.H., M.H., dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah S.H.,M.H., Panitera Sidang Iskandar Zulkarnain S.H.I, dan 2 pegawai PPPK Ahmad B., S.H., dan M. Nurul Ulum S.E.I. berangkat menuju lokasi objek sengketa. Mereka menapaki jalur sepanjang dua kilometer, mendaki perbukitan curam di tengah teriknya matahari, hanya untuk memastikan kebenaran di balik selembar sketsa peta lokasi dan batas tanah yang diperselisihkan dalam perkara tersebut.

Langkah demi langkah, peluh menetes tanpa jeda. Sepatu mereka berdebu, tangan menggenggam kuat map yang berisi dokumen perkara, dan di dalam hati hanya satu niat yang terus menguat: bahwa keadilan harus dijemput, meski jalan menuju ke sana penuh batu dan duri.

Terik tak lagi terasa, karena yang mereka pikul lebih besar dari panas matahari: tanggung jawab untuk menegakkan keadilan di mana pun masyarakat membutuhkannya.

 Di balik debu di sepatu mereka, tersimpan bukti bahwa hukum bukan hanya kata di atas kertas — melainkan napas perjuangan yang nyata, di setiap tapak langkah menuju keadilan.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto