PEMENUHAN HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN (ANALISIS PERKARA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA JENEPONTO)
Oleh: Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I[1]
Perceraian telah menjadi fenomena hidup yang banyak dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. Fenomena ini tentu saja tidak pernah diharapkan oleh pasangan hidup manapun di awal pernikahan atau menjelang pernikahan. Namun perceraian seperti bom hidup yang dapat mematikan sendi-sendi kehidupan terutama bagi istri yang diceraikan oleh suaminya dan bagi anak-anak yang menjadi korban perceraian kedua orangtuanya. Demikian pula terjadi pada masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Statistik perkara perceraian di Pengadilan Agama Jeneponto terbilang mengalami naik turun sejak tiga tahun terakhir (2023, 2024 dan 2025). Jumlah perkara di tahun 2023 adalah 800 an lebih, di tahun 2024 mengalami penurunan yaitu 700an lebih dan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan yang signifikan dan mungkin akan mencapai 1000 perkara. Adanya regulasi tentang pemenuhan hak-hak Perempuan yang berhadapan dengan hukum yang dikemas dalam Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, maka ini menjadi landasan para pihak (terutama cerai gugat) untuk mengajukan gugatan secara kumulasi yaitu cerai gugat kumulasi hadhanah (hak asuh anak) dan nafkah anak). Demikian juga dengan perkara cerai talak (yang diajukan oleh suami), maka istri yang akan diceraikan akan mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) yaitu nafkah iddah, nafkah lampau (madliyah), mut’ah, mahar terhutang, hak asuh anak, nafkah anak. Masyarakat Kabupaten Jeneponto juga mengalami perkembangan pengetahuan hukum yang baik sehingga semakin banyak yang mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) yang mengakibatkan penyelesaian perkara akan semakin panjang karena akan adanya proses jawab-menjawab di persidangan.
Pada proses penyelesaian perkara, Majelis Hakim pemeriksa perkara dituntut untuk lebih ekstra hati-hati dan harus menerapkan azas equality before the law (semua sama di mata hukum). Bukan hanya azas tersebut yang harus diterapkan tetapi dalam hal pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian, juga harus menerapkan azas kelayakan dan kepatutan. Maksudnya adalah layak untuk diberikan kepada istri dan anak-anak para pihak berperkara dan patut untuk dijatuhi hukuman pembebanan kepada suami yang akan menceraikan istrinya. Kelayakan dan kepatutan ini dapat diukur dari besaran nafkah yang diberikan seorang suami ketika masih rukun dan /atau besaran pendapatan seorang suami. Hal yang juga harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah apakah ada hutang yang harus dibayar oleh seorang suami sehingga tidak menjadi beban hidup antara suami dan istri pada saat pasca perceraian.
Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perceraian dan akibat dari perceraian, selain mempedomani Undang-Undang Tentang Peradilan Agama, juga mempedomani Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta berdasarkan petunjuk dari Surat Edaran Mahakam Agung RI serta Peraturan Mahkamah Agung RI yang terkait. Selain beberapa regulasi tersebut beberapa Hakim Pengadilan Agama di Indonesia menerapkan rumus jurimetri dalam menghitung besaran mut’ah bagi istri yang ba’daddukhul (telah melakukan hubungan layaknya suami istri). Namun ada beberapa masalah yang timbul dalam penghitungan besaran hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian di antaranya adalah pihak istri kebanyakan tidak dapat membuktikan berapa nominal pendapatan suaminya sehingga akan menyulitkan bagi Hakim dalam penghitungannya terutama bagi suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Fenomena suami tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi kasus terbanyak yang terjadi di Pengadilan Agama Jeneponto, sehingga Majelis Hakim sulit untuk mengabulkan gugatan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Bagi suami yang memiliki pekerjaan tetap apakah Pegawai Negeri Sipil atau karyawan swasta dapat lebih mudah dihitung pembebanan kepada suami tersebut. Demikian juga bagi suami yang bekerja sebagai petani/pekebun atau nelayan dapat juga dihitung besaran pembebanannya berdasarkan hasil panen atau berdasarkan jumlah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat mereka masih rukun sebagai suami istri. Hal inilah yang paa akhirnya menjadi putusan Majleis Hakim pemeriksa perkara cerai terutama untuk pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Masalah kemudian timbul saat perkara telah putus yaitu bekas suami tak kunjung melaksanakan amar putusan tentang pembebanan kepadanya. Hal ini seperti pepatah bagai pungguk merindukan bulan. Sebab sang bekas istri tidak ada daya paksa terhadap bekas suaminya, demikian juga dengan Pengadilan Agama kecuali melalui cara eksekusi. Namun pelaksanaan eksekusi ini terbentur pada masalah biaya eksekusi yang cenderung dirasakan berat oleh pihak bekas istri. Sebab menjadi kekhawatiran adalah lebih besar biaya eksekusi daripada jumlah pembebanan yang akan dieksekusikan kepada pihak bekas suami. Oleh karena itu dibutuhkan satu kebijakan bersama pada tingkat atas yaitu Mahkamah Agung RI dan Polisi Republik Indonesia dalam hal adanya MoU tentang daya paksa terhadap bekas suami untuk melaksanakan amar putusan terutama bagi pihak suami yang bukan PNS atau aggota POLRI atau anggota TNI atau pegawai swasta. Penulis berkeyakinan kuat ketika ada MoU antara MA POLRI tentang hal tersebut, maka akan semakin berpotensi besar dapat memenuhi harapan para istri dan anak-anak yang menjadi korban perceraian.
Sementara mengenai satu fenomena unik pada masyarakat Kabupaten Jeneponto adalah adanya penyelesaian mahar terhutang. Sebagian besar masyarakat Kabupaten Jeneponto memahami bahwa mahar yang berupa tanah atau kebun tidak dpaat diserahkan kepada istri yang tidak memiliki anak dari suaminya dan istri yang mengajukan cerai meskipun baddadukhul (telah melkukan hubungan layaknya suami istri). Kasus ini banyak terungkap pada saat mediasi kedua belah pihak. Bahkan seorang Mediator harus banyak memberikan penjelasan dan pemahaman hukum kepada pihak terutama keluarga dari pihak suami.
Masalah mahar terhutang tersebut terjadi sebab di Kalangan masyarakat Jeneponto sebagian besar menetapkan mahar dalam bentuk tanah/kebun yang menjadi ukuran kasta dalam masyarakat. Namun kekeliruannya adalah karena mahar tersebut lebih banyak tidak diserahkan secara tunai bahkan menjadi terhutang hingga di ujung perceraian.
Masalah-masalah tersebut di atas harus terus menerus dilakukan sosialisasi kepada masyarakata terutama di Kabupaten Jeneponto dan harus terus dilakukan komunikasi dengan pihak penentu kebijakan sehingga harapan-harapan para isri dan anak yang menjadi korban perceraian akan menjadi kenyataan dan dapat meringankan beban mereka dalam meneruskan kehidupan mereka.
Harapan mereka juga menjadi harapan bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara perceraian yang telah berupaya sekuat tenaga untuk memberikan hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.
