Senin, 22 September 2025
Jeneponto – Pengadilan Agama menggelar sidang luar gedung di Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, pada hari ini. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Fadilah S.Ag.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.H., dan Hakim Ulin Rif’atur Rohmah S.H., sebagai Hakim Anggota dengan didampingi oleh Muniroh Nahdi, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Dalam agenda sidang tersebut, sejumlah perkara perdata agama yaitu Itsbat Nikah diputuskan langsung di lokasi. Kehadiran Tim Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Jeneponto di Desa Kaluku disambut positif oleh warga, karena memudahkan akses mereka terhadap layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Menurut pihak pengadilan, sidang luar gedung ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dari sisi biaya dan waktu, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum agar warga semakin memahami pentingnya pencatatan dan penyelesaian perkara sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya sidang luar gedung di Desa Kaluku, diharapkan masyarakat Jeneponto, khususnya di Kecamatan Batang, dapat memperoleh keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto
