MEMPERTAHANKAN IDEALISME KEBENARAN BAGAI MENGEMBARA DI HUTAN BELANTARA

MEMPERTAHANKAN IDEALISME KEBENARAN BAGAI MENGEMBARA DI HUTAN BELANTARA

(REFLEKSI PENGALAMAN PRIBADI)

Oleh: Ruhana Faried, S.HI.,M.HI[1]

Menapaki setiap anak tangga menjadi Hakim yang mempertahankan idealisme kebenaran bukanlah perkara semudah membalikkan telapak tangan. Betapa tidak, dalam keseharian menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Hakim, mendapat banyak rintangan dan tantangan, baik yang berasal dari luar institusi Pengadilan, maupun yang berasal dari dalam kantor sendiri.

Sebelum berselancar dalam kisah tentang pengalaman Saya, maka Saya akan mengutarakan terlebih dahulu pengertian dari idealisme. Idealisme adalah sebuah istilah yang digunakan pertama kali dalam dunia filsafat oleh Leibinz pada awal abad 18. Ia menerapkan istilah ini pada pemikiran Plato, seraya memperlawankan dengan materaialisme Epikurs. Istilah idealismeadalah aliran filasafat yang memandang yang mental dan ideasional sebagai kunci ke hakikat realitas. Dari abad 17 sampai permulaan abad 20 istilah ini banyak dipakai dalam pengklasifikasian filsafat. Idealisme memberikan doktrin bahwa hakikat dunia fisik hanya dapat dipahami dalam ketergantungannya pada jiwa (mind) dan spirit (roh). Istilah ini diambil dari “idea” yaitu sesuatu yang hadir dalam jiwa.[2]

Berangkat dari pemahaman tersebut bahwa menurut Penganut idealisme adalah pemahaman terhadap karakter seseorang yang lahir dari jiwa yang jujur dan adil dalam hal kebenaran.

Sekitar bulan 11 tahun 2010, sy mengikuti tes tahap 2 calon Hakim Pengadilan Agama di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Ketika selesai menjawab tertulis psikotes, maka saya melanjutkan mengikuti tes dalam bentuk diskusi. Pada diskusi tersebut mengangkat masalah manakah yang didahulukan jujur atau adil? Ketika itu sayalah peserta yang tidak ikut komentar sebelum dipersilahkan oleh Penguji. lalu penguji bertanya kepada saya kenapa saudara tidak menjawab? Saya menjawab karena saya tidak dipersilahkan. Di saat saya mengutarakan pendapat saya, Penguji tersebut bertanya lagi kepada saya,”Apakah saudara alumni S2? Saya jawab Ya. Kata Penguji tersebut, kelihatan dari cara saudara berbicara dan pola pikir saudara.

Setelah pengumuman kelulusan, Alhamdulillah saya dinyatakan lulus dan satu-satunya peserta yang lulus dari wilayah Pengadilan Tinggai Agama Kendari. Kemudian pada tanggal 3 Januari 2011, saya memulai pengalaman bekerja saya di Pengadilan Agama Bulukumba dengan status titipan dari Pengadilan Tinggi Agama Kendari, karena saya baru saja telah melahirkan secara operasi (SC).

Di Pengadilan Agama Bulukumba, saya mendapat banyak pengalaman dasar melayani para pihak pencari keadilan. Di suatu siang, datang sesorang pencari keadilan, laki-laki yang mengaku mewakili ibunya untuk mengambil Salinan putusan perkara Itsbath Nikah. Atas petunjuk dari atasan saya ketika itu bahwa pengambilan produk Pengadilan tidak boleh diwakili kecuali ada surat kuasa. Saya selaku petugas telah memberikan penjelasan secara baik namun orang tersebut tetap “ngotot” dan dengan terpaksa saya juga memberikan ketegasan kepada orang tersebut, sehingga bapak Panitera Muda Hukum waktu itu turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada orang tersebut dan hampir saja terjadi “adu jotos”. Kisah ini menunjukkan keteguhan saya dalam hal mempertahankan kebenaran aturan. Hal ini pernah saya ceritakan ketika saya mengikuti pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di hadapan wakil ketua Komisi Yudisial RI yang jadi pengajar saat itu dengan mengatakan bahwa dalam hal kebenaran saya memakai prinsip “kau jual, saya beli”. Beliau mengatakan kepada saya “anda pantas jadi Hakim”

Bulan Juni 2011, setelah saya mendapatkan SK CPNS saya, maka saya pun langsung bertugas di Pengadilan Agama Kendari kelas 1A. di Pengadilan Agama Kendari ini saya diberikan tugas sebagai petugas Meja I sekaligus diperbantukan di POSBAKUM. Pernah sekali waktu setelah saya melayani pembuatan gugatan, ada salah seorang pihak pencari keadilan yang mengejar saya sampai ke toilet yang terletak di bagian belakang ruang sidang utama. Saya menolak dan menyatakan mohon maaf silahkan dibawa pulang kembali, karena saya sudah cukup dengan gaji yang diberikan oleh negara kepada saya. Bahkan orang tersebut menangis.

Awal tahun 2012, saya mendapat tugas magang di Pengadilan Agama Makassar kelas 1A sebagai CPNS lalu dilantik menjadi PNS Calon Hakim. Saat saya masa magang DIKLAT II, saya bertugas sebagai Panitera Pengganti. Ada seorang Advokat/Pengacara senior yang mengaku dirinya sudah 20 tahun beracara. Pengacara tersebut meminta nomor HP saya yang kebetulan saya sebagai Panitera Pengganti perkara yang sedang ditanganinya. Betapa kagetnya dia karena saya mengatakan tidak mau memberikan nomor Hp saya. Lalu dia bertanya bagaimana jika saya ingin menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan perkara? Lalu saya jawab silahkan hubungi nomor telepon kantor. Akhirnya dengan rasa kecewa dia mengatakan sudah 20 tahun saya beracara, baru kali ini ada Panitera Pengganti yang tidak mau memberikan nomor Hp nya. Saya pun tidak menggubrisnya.

Pada bulan September 2014, saya memulai karir sebagai Hakim di Pengadilan Agama Donggala Kelas II. Di sini saya pernah dipanggil di Pengadilan Tinggi Agama Palu, karena adanya insiden dari seorang kepala sub bagian kepegawaian Pengadilan Agama Donggala. Saat itu terlihat waktu di finger print lebih lambat daripada waktu yang ada di jam dinding ruang tamu kantor. Ini terjadi “kecurangan” karena jam finger print kantor diperlambat. Oleh karena itu ada 7 orang pegawai saat itu yang dilaporkan “cepat pulang” oleh kasubag kepegawaian karena pulang sebelum waktu finger print. Pimpinan Pengadilan Agama Donggala sudah berusaha memediasi diatur secara kekeluargaan, namun tidak terjadi kesepakatan. Saat saya menghadap ke Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, saya menyampaikan hal yang sebenarnya. Kami dibuatkan berita acara atas pemeriksaan tersebut. Saya pun menjadi pembicaraan di seantero Palu dan Donggala, dengan mengatakan baru kali ada orang yang berani melawan orang yang saya laporkan tersebut karena orang tersebut adalah anak dari  seorang purna Hakim (Ketua Pengadilan Agama). Namun lagi-lagi saya tidak gentar ketika saya memperjuangkan kebenaran. Bahkan justru saya pernah membayarkan akta cerai seorang janda yang ditinggal lama oleh suaminya dengan memilki 5 (lima) orang anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Pada bulan Mei 2019, saya resmi bertugas di Pengadilan Agama Sungguminasa. Di kantor ini saya memperjuangkan hak saya sebagai Pegawai untuk mengambil cuti tahunan saya. Ketua saya saat itu melarang dengan alasan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Saat saya izin ke Pak Ketua saya untuk menghadap ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Pak Ketua saya mengatakan tidak begitu bu. lalu akhirnya Pak Ketua saya memberikan persetujuan cuti saya. Saya mengetahui dari beberapa teman kantor bahwa ada beberapa yang tidak menyukai saya karena saya selalu menyerukan tentang kedisiplinan. Saat itu saya berkata ada beberapa golongan pegawai yang tidak suka sama saya yang ada di kantor saya di manapun saya bertugas yaitu: pegawai yang tidak mau disiplin, pegawai yang malas bekerja dan pegawai yang tidak mau maju/berkembang.

Di Pengadilan Agama Sungguminasa kelas 1B ini saya 2 (dua) kali mengundurkan diri sebagai Hakim pemeriksa perkara karena keduanya adalah keponakan saya dan sepupu satu kali saya. Meskipun Sungguminasa adalah kampung halaman saya, namun saya tidak pernah menerima suap atau imbalan dalam bentuk apapun. Bahkan saya tidak segan-segan untuk menolak keluarga dekat yang sedang dan akan berperkara yang ingin datang bertamu ke rumah saya ataupun ingin bertemu dengan saya.

Di awal tahun 2022 yaitu tanggal 24 Januari 2022, nama saya masuk dalam gerbong mutasi yang dimutasi ke Pengadilan Agama Ponorogo. Ada beberapa senior yang menyarankan untuk bertemu dan berbicara kepada bapak Kasubdit mutasi, namun saya menolak dengan alasan saya bukan “penjilat”. Saya pun melaksanakan tugas sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Ponorogo kelas 1B sejak tanggal 14 Februari 2022 setelah saya resmi dilantik. Saya pun menjalankan tugas dengan penuh perjuangan karena saya memboyong 2 (dua) orang anak saya yang masih berumur 8 tahun dan 4 tahun tanpa suami dan keluarga serta tanpa bantuan asisten rumah tangga. Alhamdulillah di bulan Agustus 2022, satker saya naik kelas ke kelas 1A. Hal ini tentu saja menjadi rezeki yang tak terduga dan yang kedua kalinya saya mendapat satker naik kelas yang seharusnya pangkat saya belum memenuhi standar minimal. Di bulan Oktober 2022, saya mendapatkan SK Ketua Pengadilan Agama Ponorogo kelas 1A untuk menjadi jurubicara.

Pada tanggal 5 Januari 2023, saya diminta oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo melalui Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk menerima beberapa wartawan dari media cetak sewilayah Mataraman. Lalu muncullah beberapa berita seputar data perceraian dan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Lalu keesokan harinya ada 4 wartawan lagi yang datang untuk melakukan wawancara dari 4 media TV dan media online yaitu: Trans TV, inews, Kompas TV dan MNC TV. Dari sinilah berawal saya sebagai jurubicara menjadi viral di media social dan media elektronik (TV). Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahkan Gubernur Jawa Timur menjadi “kebakaran jenggot” dengan pemberitaan ini. Hal ini terjadi karena wartawan-wartawan tersebut tidak mengambil secara utuh pernyataan saya. Bahkan yang diambil sebagai “angel berita” adalah tentang kata-kata “hamil”. Akhirnya saya mengundurkan diri sebagai jurubicara sebab saya tidak mau untuk mengatakan kebohongan alias tidak jujur. Lalu oleh pihak mewakili DIRJEN BADILAG melakukan zoom meeting terbatas dengan Ketua, Wakil Ketua dan saya sendiri. Saya dicaci dan dimaki-maki bahkan dikatakan “jangan terlalu idealis”. Padahal hikmah dari viralnya pemberitaan tentang dispensasi kawin ini justru membongkar gunung es yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam serta dapat menyelamatkan generasi muda sebagai tongkat estafet pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat saya untuk tetap idealis.

Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan pesan moral bahwa janganlah berhenti memperjuangkan idealis kebenaran, apapun rintangan dan tantangannya. Sebab yakinlah bahwa Allah akan selalu membersamai orang-orang yang berada dalam kebenaran. Pesan moral selanjutnya adalah perbanyaklan berbuat baik kepada siapa saja yang membutuhkan, sebab kita tidak akan pernah tahu kebaikan mana yang akan menolong kita kelak…(rnf).



[1] Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A sejak tanggal 14 Februari 2022.

[2] Disadur dari Google, Wikipedia, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, Pukul 10.37 WIB.