Mediasi Sukses

Rabu, 3 September 2025

Dalam suasana penuh keikhlasan dan kesadaran, kedua belah pihak akhirnya merajut kembali ikatan rumah tangga yang sempat terurai. Muhammad Arif, S.H. selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis dalam perkara Cerai Talak Nomor 319/Pdt.G/2025/PA.Jnp, mereka sepakat untuk menangguhkan perceraian, memilih rujuk, serta melanjutkan biduk rumah tangga dengan tekad menjaga kasih sayang dan kedamaian. Dengan tercapainya kesepakatan luhur ini, mediasi dinyatakan berhasil dengan harapan rumah tangga mereka senantiasa diliputi mawaddah, rahmah, dan sakinah.

 

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto

#humasmahkamahagungri

#PAJeneponto