PA JENEPONTO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK PERKARA KEWARISAN

PA JENEPONTO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK PERKARA KEWARISAN

Jeneponto, Jumat, 18 September 2026 โ€” Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS)terhadap objek perkara kewarisan Nomor 771/Pdt.G/2026/PA.Sgm yang diajukan pada Pengadilan Agama Sungguminasa. Pemeriksaan dilaksanakan di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan kedatangan tim Pengadilan Agama Jeneponto ke Kantor Desa Bontorappo. Tim terlebih dahulu menemui Kepala Desa beserta jajaran, aparat keamanan, dan para pihak untuk menyampaikan maksud kedatangan serta melakukan koordinasi mengenai kondisi dan lokasi objek perkara.

Setelah koordinasi awal, tim kemudian menuju lokasi objek perkara untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan dilakukan terhadap objek berupa tanah sawah dan sebidang tanah yang menjadi bagian dari perkara kewarisan tersebut. Tim Pengadilan Agama Jeneponto dalam kegiatan ini terdiri atas Muhammad Arif, S.H., M.H., Hakim, didampingi Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I., Panitera Pengganti.

Seluruh rangkaian Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Pengadilan Agama Jeneponto terus berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum serta prinsip keadilan.

#TimITPengadilanAgamaJeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

Access CCTVOnline
⚖ Layanan Informasi
Pengadilan Agama Jeneponto