KUNJUNGAN SILATURRAHMI DAN SOSIALISASI KE KUA KECAMATAN BATANG, KUA KECAMATAN TAROWANG DAN KUA KECAMATAN ARUNGKEKE, KABUPATEN JENEPONTO
Kunjungan silaturrahmi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto (Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I) dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto (Muhyiddin, S.H.I.,M.H) beserta 2 (dua) orang staf Pengadilan Agama Jeneponto (Muh. Nurul Ulum Ramli dan Rahma).
Pada kesempatan kunjungan tersebut, meskipun tidak ada seorang pun Kepala KUA yang ada di tempat dikarenakan adanya pertemuan seluruh Kepala KUA se Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, namun antusias dari Penghulu dan Penyuluh dalam berdiskusi dengan Ibu Wakil Ketua dan Bapak Panitera Pengadilan Agama Jeneponto sangatlah tinggi. Sebab kata para Penghulu dan Penyuluh di 3 (tiga) Kecamatan tersebut mengatakan banyak hal yang tidak diketahui oleh mereka mengenai kewenangan Pengadilan Agama dan Solusi tehadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup perkawinan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Permasalah-permasalahan yang muncul dalam diskusi dan sosialisasi tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak memiliki buku nikah namun takut atau enggan ke Kantor Pengadilan Agama. Terutama pada masyarakat yang sudah tidak muda lagi dengan kisaran umur 70 tahun ke atas. Masalah lain adalah adanya kebingungan dari KUA tentang adanya perintah Pengadilan Agama kepada para pihak yang mengajukan permohonan itsbat nikah untuk menikah ulang, sementara status para pihak di akta kependudukan mereka adalah status menikah tidak tercatat.
Selain menghimpun, mendengarkan dan memberikan Solusi kepada aparatur KUA di 3 (tiga) Kecamatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto juga mensosialisasikan tentang berperkara secara e-court lebih mudah dan murah di Pengadilan Agama Jeneponto.
Program Sidang di luar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) dan program berperkara secara cucma-Cuma (Prodeo) juga turut disosialisasikan kepada para Penghulu dan Penyuluh tersebut. Pasalnya 3 (tiga) KUA Kecamatan ini (Batang, Tarowang dan Arungkeke) tidak pernah mendaftar program sidang di luar Gedung pengadilan, sementara warganya banyak mendaftar secara personal di Pengadilan Agama Jeneponto.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto juga menyampaikan bahwa Pimpinan dan para Hakim siap untuk diundang menjadi narasumber jika ada pertemuan dengan para Imam dan atau dengan para Kepala Desa/ Lurah di wilayah mereka secara gratis (Cuma-Cuma) dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang problematika hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang berada di wilayah yurusdiksi Pengadilan Agama Jeneponto.
Di akhir kunjungan tersebut para Penghulu dan Penyuluh terutama di KUA Kecamatan Batang memberikan masukan agar Pengadilan Agama Jeneponto menutup kran atau menolak permohonan pengesahan nikah bagi mereka yang belum cukup umur saat melaksanakan pernikahan dan barulah cukup umur saat mereka mengajukan permohonan pengesahan nikah. Sebab ini menjadi boomerang bagi para Penghulu di KUA. Pasalnya masyarakat pada umumnya sudah diberikan pemahaman dan penolakan untuk menikahkan anak-anak mereka yang belum berusia 19 tahun (sesuai Ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Undang- Undang RI tahun 1974 Tentang Perkawinan), namun masyarakat ngotot untuk tetap melaksanakan pernikahan anak-anak mereka.
Kesimpulan dari kunjungan silaturrahmi di 3 (tiga) KUA tersebut bahwa Pengadilan Agama Jeneponto harus menjalin kerjasama dengan KUA-KUA di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jeneponto dalam hal sosialisasi kepada masyarakat dan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Jeneponto sehingga ‘perkawinan liar’ dan perkawinan di bawah umur dapat diberantas di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.(#RnF).
©2024. all Designed by Admin IT. All Rights Reserved.